tanya dewa

tanya dewa

Minggu, 04 Mei 2014

PEMUKIMAN KUMUH

Di kota-kota besar di Negara-negara Dunia biasa ditemukan adanya daerah kumuh atau pemukiman miskin. Adanya daerah kumuh ini merupakan pertanda kuatnya gejala kemiskinan, yang antara lain disebabkan oleh adanya urbanisasi berlebih, di kota-kota tersebut.
Secara umum, daerah kumuh (slum area) diartikan sebagai suatu kawasan pemukiman atau pun bukan kawasan pemukiman yang dijadikan sebagai tempat tinggal yang bangunan-bangunannya berkondisi substandar atau tidak layak yang dihuni oleh penduduk miskin yang padat. Kawasan yang sesungguhnya tidak diperuntukkan sebagai daerah pemukiman di banyak kota besar, oleh penduduk miskin yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap diokupasi untuk dijadikan tempat tinggal, seperti bantaran sungai, di pinggir rel kereta api, tanah-tanah kosong di sekitar pabrik atau pusat kota, dan di bawahjembatan.
Beberapa ciri-ciri daerah kumuh ini antara lain:
1.      Dihuni oleh penduduk yang padat dan berjubel, baik karena pertumbuhan penduduk akibat kelahiran        mapun karena adanya urbanisasi.
2.      Dihuni oleh warga yang berpenghasilan rendah dan tidak tetap, atau berproduksi subsisten yang hidup di bawah garis kemiskinan.
3.      Rumah-rumah yang ada di daerah ini merupakan rumah darurat yang terbuat dari bahan-bahan bekas dan tidak layak.
4.      Kondisi kesehatan dan sanitasi yang rendah, biasanya ditandai oleh lingkungan fisik yang jorok dan mudahnya tersebar penyakit menular.
5.      Langkanya pelayanan kota seperti air bersih, fasilitas MCK, listrik, dsb.
6.      Pertumbuhannya yang tidak terencana sehingga penampilan fisiknya pun tidak teratur dan tidak terurus; jalan yang sempit, halaman tidak ada, dsb.
7.      Kuatnya gaya hidup “pedesaan” yang masih tradisional.
8.      Secara sosial terisolasi dari pemukiman lapisan masyarakat lainnya.
9.      Ditempati secara ilegal atau status hukum tanah yang tidak jelas ( bermasalah ).
10.  Biasanya ditandai oleh banyaknya perilaku menyimpang dan tindak kriminal.
·         Sebab Terbentuknya Permukiman Kumuh
 Dalam perkembangan suatu kota, sangat erat kaitannya dengan mobilitas penduduknya. Masyarakat yang mampu, cenderung memilih tempat huniannya keluar dari pusat kota. Sedangkan bagi masyarakat yang kurang mampu akan cenderung memilih tempat tinggal di pusat kota, khususnya kelompok masyarakat urbanisasi yang ingin mencari pekerjaan dikota. Kelompok masyarakat inilah yang karena tidak tersedianya fasilitas perumahan yang terjangkau oleh kantong mereka serta kebutuhan akan akses ke tempat usaha, menjadi penyebab timbulnya lingkungan pemukiman kumuh di perkotaan.
·         Latar belakang lain yang erat kaitannya dengan tumbuhnya permukiman kumuh adalah akibat dari ledakan penduduk di kota-kota besar, baik karena urbanisasi maupun karena kelahiran yang tidak terkendali. Lebih lanjut, hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan antara pertambahan penduduk dengan kemampuan pemerintah untuk menyediakan permukiman-permukiman baru, sehingga para pendatang akan mencari alternatif tinggal di permukiman kumuh untuk mempertahankan kehidupan di kota.
·         b. Proses Terbentuknya Permukiman Kumuh
 Dimulai dengan dibangunnya perumahan oleh sektor non-formal, baik secara perorangan maupun dibangunkan oleh orang lain. Pada proses pembangunan oleh sektor non-formal tersebut mengakibatkan munculnya lingkungan perumahan kumuh, yang padat, tidak teratur dan tidak memiliki prasarana dan sarana lingkungan yang memenuhi standar teknis dan kesehatan.
Secara umum permasalahan yang sering terjadi di daerah permukiman kumuh adalah:
1.      ukuran bangunan yang sangat sempit, tidak memenuhi standard untuk bangunan layak huni
2.      rumah yang berhimpitan satu sama lain membuat wilayah permukiman rawan akan bahaya kebakaran
3.      sarana jalan yang sempit dan tidak memadai
4.      tidak tersedianya jaringan drainase
5.      kurangnya suplai air bersih
6.      jaringan listrik yang semrawut
7.      fasilitas MCK yang tidak memadai
Cara Mengatasi Permukiman Kumuh:
1. Program Perbaikan Kampung, yang ditujukan untuk memperbaiki kondisi kesehatan lingkungan dan sarana lingkungan yang ada.
2. Program uji coba peremajaan lingkungan kumuh, yang dilakukan dengan membongkar lingkungan kumuh dan perumahan kumuh yang ada serta menggantinya dengan rumah susun yang memenuhi syarat.

Bentuk Bentuk Peremajaan Kota Di Indonesia:
1. Perbaikan lingkungan permukiman.Disini kekuatan pemerintah/public investment sangat dominan, atau sebagai faktor tunggal pembangunan kota.
2. Pembangunan rumah susun sebagai pemecahan lingkungan kumuh.
3. Peremajaan yang bersifat progresif oleh kekuatan sektor swasta seperti munculnya super blok (merupakan fenomena yang menimbulkan banyak kritik dalam aspek sosial yaitu penggusuran, kurang adanya integrasi jaringan dan aktifitas trafik yang sering menciptakan problem diluar super blok). Faktor tunggalnya adalah pihak swasta besar.

1. Kesimpulan
 Tumbuhnya permukiman kumuh adalah akibat dari ledakan penduduk di kota-kota besar, baik karena urbanisasi maupun karena kelahiran yang tidak terkendali. Lebih lanjut, hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan antara pertambahan penduduk dengan kemampuan pemerintah untuk menyediakan permukiman-permukiman baru, sehingga para pendatang akan mencari alternatif tinggal di permukiman kumuh untuk mempertahankan kehidupan di kota
2. Saran
 Pemerintah selain memberikan rumah susun juga harus memberikan lapangan pekerjaan bagi mereka yang belum punya pekerjaan. Dan masyarakat harus selalu menjaga lingkungannya agar tetap indah, bersih, dan teratur.

1. Menurut KEPMENKES RI NO. 829 / Menkes / SK / VII / 1989,
Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia  yang berfungsi sebagai tempat tingga l / hunian yang digunakan untuk berlindung dari gangguan iklim dan makhluk hidup lainnya, serta tempat pengembangan kehidupan keluarga
2. Menurut WHO
Rumah sehat dapat diartikan sebagai tempat berlindung / bernaung dan tempat untuk beristirahat, sehingga menumbuhkan kehidupan yang sempurna baik fisik, rohani maupun sosial.
3. Menurut Winslow dan APHA
Pemukiman sehat adalah suatu tempat untuk tinggal secara permanen, berfungsi sebagai tempat untuk bermukim, beristirahat, berekreasi ( bersantai ) dan tempat berlindung dari pengaruh lingkungan yang kurang memenuhi persyaratan physiologis, psychologis, bebas dari penularan penyakit dan kecelakaan.
Kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman adalah kondisi fisik, kimia, dan biologik di dalam rumah, di lingkungan rumah dan perumahan, sehingga memungkinkan penghuni mendapatkan derajat kesehatan yang optimal. Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukinan adalah ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni dan masyarakat yang bermukim di perumahan dan/atau masyarakat sekitar dari bahaya atau gangguan kesehatan.
Persyaratan kesehatan perumahan yang meliputi persyaratan lingkungan perumahan dan pemukiman serta persyaratan rumah itu sendiri, sangat diperlukan karena pembangunan perumahan berpengaruh sangat besar terhadap peningkatan derajat kesehatan individu, keluarga dan masyarakat (Sanropie, 1992).
Persyaratan kesehatan perumahan dan lingkungan pemukiman menurut Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) No.829/Menkes/SK/VII/1999 meliputi parameter sebagai berikut :
Lokasi
  • Tidak terletak pada daerah rawan bencana alam seperti bantaran sungai, aliran lahar, tanah longsor, gelombang tsunami, daerah gempa, dan sebagainya;
  • Tidak terletak pada daerah bekas tempat pembuangan akhir (TPA) sampah atau bekas tambang;
  • Tidak terletak pada daerah rawan kecelakaan dan daerah kebakaran seperti alur pendaratan penerbangan.
Kualitas udara
Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
  • Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi;
  • g/m3 ;mg maksimum 150 mDebu dengan diameter kurang dari 10
  • Gas SO2 maksimum 0,10 ppm;
  • Debu maksimum 350 mm3 /m2 per hari.
  • Kebisingan dan getaran
  • Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A;
  • Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik .
Kualitas udara
Kualitas udara ambien di lingkungan perumahan harus bebas dari gangguan gas beracun dan memenuhi syarat baku mutu lingkungan sebagai berikut :
  • Gas H2S dan NH3 secara biologis tidak terdeteksi;
  • g/m3 ;mg maksimum 150 mDebu dengan diameter kurang dari 10
  • Gas SO2 maksimum 0,10 ppm;
  • Debu maksimum 350 mm3 /m2 per hari.
  • Kebisingan dan getaran
Kebisingan dianjurkan 45 dB.A, maksimum 55 dB.A; Tingkat getaran maksimum 10 mm/detik .
Manfaat Rumah Sehat
            Untuk tempat beristirahat, tempat tinggal dan kegiatan hidup harian.
1.      Melindungi manusia dari cuaca baik / buruk.
2.      Mencegah penyebaran penyakit menular.
3.      Melindungi penghuninya dari bahaya-bahaya dari luar.
4.      Meningkatkan hubungan sosial diantara penghuninya.

Upaya Agar Rumah Menjadi Sehat
Yang perlu dilakukan agar rumah menjadi sehat :
1.      Membuka jendela kamar setiap pagi dan siang.
2.      Membersihkan rumah dan halaman rumah setiap hari.
3.      Kamar mandi dijaga kebersihannya setiap hari.
4.      Membuang sampah pada tempatnya.
5.      Mendapat penerangan yang cukup.
6.      Dinding diusahakan terang.
7.      Menata rapi barang di rumah.
8.      Melakukan penghijauan pada halaman.
9.      Menguras bak mandi.
3.1  Kesimpulan
Rumah harus difungsikan sebagai tempat terapi fisik dan mental seluruh penghuni rumah. Rumah harus sehat sehingga penghuni rumah jadi ikut sehat. Dengan segala keterbatasan anggaran uang dan lahan, berbagai desain rumah hemat yang sehat, produktif, dan ramah lingkungan mulai ditawarkan, dan itu tidak selalu harus mahal, asalkan tahu kiat-kiatnya.
3.2    Saran

            Agar penghuni rumah terhindar dari penyakit, maka diperlukan kondisi kualitas kesehatan lingkungan rumah yang baik. Untuk mewujudkan lingkungan perumahan yang sehat harus memperhatikan lokasi, kualitas udara, kebisingan, sarana dan prasarana lingkungan (saluran air, pembuangan sampah, jalan, tempat bermain, dan sebagainya), binatang penular penyakit (vektor), dan penghijauan.